Adat Minangkabau |
Sistim garis keturunan dari ibu (matrilineal) hanya dianut oleh lima
suku bangsa di dunia, sedangkan ratusan ribu suku bangsa lainnya
menganut garis keturunan dari ayah (patrilineal). Salah satu suku
bangsa penganut matrilineal adalah Minangkabau yang berlaku hingga
kini, demikian rangkuman pendapat fungsionaris Lembaga Kerapatan Adat
Minangkabau (LKAAM) Sumbar dan peneliti dari FKIP Universitas Bung Hatta
(UBH) dalam diktat materi ajar Budaya Alam Minangkabau (BAM) di Padang,
Rabu (30/11).
Mereka adalah, Ir Abizar Datuk Tan Sari dari LKAAM Sumbar, Drs Asrul Thaher M.Pd dan Dra Lely Refnita M.Pd dari FKIP UBH. Diktat
yang diterbitkan FKIP UBH dan LKAAM Sumbar itu untuk membekali
guru-guru SD dengan ilmu pengetahuan (materi) tentang BAM sehingga
mempunyai kompetensi ideal sebagai pengajar pelajaran ini.
Selain
suku Minangkabau, sistim matrilineal juga dianut oleh sekelompok kecil
masyarakat suku perkampungan Danau Nyana di Afrika, suku Iroquois Indian
Amerika, suku Negeri Sembilan Malaysia dan suku Babemba di Rhodesia
India. Dengan hanya dianut lima suku bangsa, maka jumlah orang
yang memiliki garis keturunan matrilineal sangat kecil di dunia
dibanding penganut patrilineal.
Pada sistim kekerabatan
patrilineal posisi ayah memegang peranan sentral dalam keluarga dengan
garis keturunan berpuncak pada orang tua laki-laki, sedangkan di
matrilineal dipegang oleh ibu sekaligus garis keturunan berpuncak pada
orang tua perempuan.
Perbedaan lain dua sistim ini, terletak pada
jumlah kekerabatan dimana patrilineal hanya memiliki satu bentuk
keluarga inti yang terdiri dari ayah, ibu dan anak. Sedangkan
matrilineal lebih luas, selain memiliki keluarga inti (ayah, ibu dan
anak--red) juga punya keluarga kaum (extended family) dan keluarga batih
(nuclear family). Dalam keluarga kaum terhimpun kekerabatan
samande (seibu/dari satu ibu), saparuik (dari satu nenek), sajurai (dari
satu keturunan), sakaum (dari satu kelompok keluarga) dan sasuku (dari
satu suku).
Kemudian dalam keluarga batih merupakan bentuk keluarga inti yang terdiri dari suami, istri dan anak.
Keterkaitan
dan keterlibatan seorang individu dalam sistim matrilineal terhadap
kedua bentuk keluarga itu adalah sama. Dimana seorang perempuan, walau
sudah menikah tidak lepas dari ikatan kaumnya. Begitu pula
seorang laki-laki, meski telah menikah tetap terikat dengan kaumnya dan
kedudukannya sebagai sumando (menantu, red) begitu dihormati pada kaum
istrinya, namun tidak punya kewenangan mengatur keluarga pihak istrinya
tersebut.
Sumber: merdeka.com